MENGURUS IJIN USAHA PERTAMINI
Mengurus Ijin Usaha Pertamini harus anda prioritaskan sebelum memulai Bisnis pertamini. Karena ijin usaha dari Dinas Perindustrian wajib anda kantongi agar anda bisa dengan mudah membeli BBM dari SPBU resmi untuk dijual kembali. Dan juga agar usaha anda tidak illegal sehingga terhindar dari razia. Di bawah ini adalah tahapan cara mengurus Ijin Usaha Pertamini. Selamat membaca.
Ketika anda dihadapkan dengan kata ijin usaha, maka jangan terburu risau dan mundur sbelum beraksi. Untuk memperoleh ijin usaha Pertamini sangatlah mudah. Berikut tahapannya;
1. Anda cukup menghubungi pihak Rt/Rw untuk mendapatkan surat pengantar
2. Surat pengantar Rt/Rw dibawa ke kantor Desa untuk mendapatkan Tanda tangan dan surat pengantar dari Desa.
3. Surat pengantar Desa tersebut kemudoan dibawa ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dan surat pengantar dari Kecamatan.
4. Surat-surat pengantar tersebut kemudian dibawa ke Pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan leges.
5. Selanjutnya anda minta persetujuan dari pihak SPBU yang nantinya anda akan mendapatkan formulir yang harus anda isi.
6. Terakhir, anda tinggal menyerahkan formulir tersebut ke dinas perindustrian untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam waktu kurang lebih 1 minggu anda akan mendapatkan Surat Ijin Bisnis BBM eceran. Surat Ijin tersebut berguna saat anda belanja BBM di SPBU untuk dijual kembali dalam bentuk eceran. Dengan surat Ijin tersebut, berapapun BBm yang anda butuhkan pasti akan dilayani oleh pihal SPBU.
Demikian pula sebaliknya, jika anda tidak mengantongi Ijin Usah tersebut, maka pihak SPBU tidak akan pernah melayani pembelian anda dalan jumlah banyak/besar, karena pihak pemerintah sendiri telah melarang SPBU menjualan BBM dalam jumlah besar yang tanpa disertai Ijin resmi.dari Dinas Perindustrian.
Mengurus Ijin Usaha Pertamini telah anda ketahui tahapnya, tidak serumit yang kita bayangkan bukan. Segera urus Ijin Usaha nya sebelum anda di dahului pesaing anda. Selamat mencoba, salam sukses.